Pasal 1: Definisi dan Ruang Lingkup

Dalam dokumen Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:

  • "Platform" atau "Kami" merujuk pada situs web JualBeliAkun.id, pemilik, pengembang (developer), manajemen, dan seluruh tim operasional resmi.
  • "Pengguna" merujuk pada setiap individu, perorangan, atau badan usaha yang mengakses, menelusuri, atau bertransaksi di website JualBeliAkun.id.
  • "Penjual" merujuk pada pihak yang mengajukan penawaran, menitipkan penjualan, atau menjual akun digital melalui platform.
  • "Pembeli" merujuk pada pihak yang melakukan pemesanan, pembayaran, dan menerima pengalihan kepemilikan akun digital.
  • "Aset Digital" atau "Akun" merujuk pada profil akun media sosial (Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, X/Twitter) maupun akun game online legal yang ditransaksikan.
  • "Layanan Rekber" (Rekening Bersama) merujuk pada sistem pengamanan dana pembayaran sementara oleh platform sebagai pihak ketiga netral guna memastikan transaksi selesai secara aman.

Pasal 2: Kedudukan Hukum Platform (Safe Harbor Principle)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE), serta Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform:

  • JualBeliAkun.id berkedudukan murni sebagai Penyedia Sarana Teknologi Perantara (Intermediary Platform) dan fasilitator rekening bersama (escrow) independen yang mempertemukan Penjual dan Pembeli.
  • Pengelola website dan developer BUKANLAH pemilik, kreator, pembuat awal, maupun pihak terafiliasi dari aset akun yang ditawarkan oleh Penjual, kecuali terhadap akun yang secara tertulis dikelola langsung oleh tim kurator internal.
  • Platform tidak bertindak sebagai penjamin atas hubungan personal, operasional bisnis, maupun tujuan penggunaan akun oleh Pembeli di kemudian hari.

Pasal 3: Jaminan Asal-Usul Akun oleh Penjual & Bebas Tindak Pidana

Penjual dengan ini menyatakan, berjanji, dan menjamin secara mutlak di bawah sumpah hukum:

  1. Akun yang didaftarkan adalah hak milik sah pribadi Penjual, dibuat sendiri secara legal, atau didapatkan melalui proses jual beli sah sebelumnya.
  2. Akun BUKAN MERUPAKAN hasil dari tindak pidana pencurian, peretasan (hacking), manipulasi sistem, phishing, social engineering, carding, atau perolehan melawan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, 31, 32, dan 35 UU ITE serta Pasal 362 dan 378 KUHP.
  3. Akun tidak sedang dalam sengketa hukum, sita perdata, investigasi kepolisian, maupun klaim kepemilikan dari pihak ketiga manapun.
  4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa akun yang dijual merupakan hasil tindak kejahatan, Penjual bersedia memikul pertanggungjawaban pidana dan perdata secara penuh di hadapan aparat penegak hukum Republik Indonesia, serta wajib mengganti seluruh kerugian material maupun immaterial yang dialami Pembeli dan Pengelola Platform.

Pasal 4: Mekanisme Transaksi Rekening Bersama (Rekber)

Untuk menjamin keamanan kedua belah pihak, seluruh transaksi wajib melalui alur rekber resmi:

  • Penyetoran Dana: Pembeli mentransfer dana penuh ke rekening bank resmi JualBeliAkun.id sesuai invoice yang diterbitkan admin.
  • Penahanan Dana Aman: Dana pembeli ditahan secara aman oleh platform dan tidak akan dicairkan ke penjual sebelum verifikasi selesai.
  • Serah Terima Data: Penjual menyerahkan seluruh data akses akun, termasuk username, password, nomor kontak terikat, serta akses First Email / Original Email (OGE).
  • Masa Verifikasi Pembeli: Pembeli diberikan waktu garansi pemeriksaan (1x24 jam untuk akun sosial media, atau sesuai kesepakatan tertulis) untuk mengamankan data (ganti password, aktifkan 2FA, pasang email pemulihan baru).
  • Pencairan Saldo: Setelah pembeli mengonfirmasi data akun berhasil diamankan penuh, dana penjualan dikurangi komisi jasa rekber dicairkan langsung ke rekening Penjual.

Platform berhak menahan pencairan dana (freeze) apabila terdapat laporan sengketa resmi, ketidaksesuaian spesifikasi akun, atau indikasi penipuan sampai investigasi internal tuntas.

Pasal 5: Larangan Keras Tindakan Penarikan Kembali (Anti Hack-Back)

Segala bentuk upaya penarikan kembali akses akun oleh Penjual setelah dana pembayaran diterima (tindakan hack-back, penggunaan formulir recovery akun sepihak, atau pengaduan palsu ke pihak penyedia layanan sosial media) diklasifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dan pencurian terencana.

Dalam hal terjadinya upaya hack-back:

  • Platform akan menerbitkan surat somasi dan mempublikasikan identitas pelaku ke daftar hitam (blacklist) transaksi digital nasional.
  • Platform akan menyerahkan seluruh data identitas, log IP, nomor WhatsApp, nomor rekening bank, dan riwayat mutasi pelaku kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses hukum pidana tanpa kompromi.

Pasal 6: Penafian Afiliasi Pihak Ketiga & Batasan Kebijakan Layanan Luar

Seluruh pengguna menyadari dan menyepakati bahwa:

  • JualBeliAkun.id adalah entitas mandiri yang TIDAK BERAFILIASI, tidak disponsori, dan tidak memiliki hubungan kerja sama resmi dengan Meta Platforms Inc. (Instagram, Facebook, WhatsApp), ByteDance Ltd. (TikTok), Google LLC (YouTube, Gmail), Valve Corporation (Steam), Moonton Games (Mobile Legends), Garena, atau perusahaan teknologi lainnya.
  • Masing-masing platform pihak ketiga memiliki Ketentuan Layanan (Terms of Service) tersendiri. Risiko kebijakan sepihak oleh platform pihak ketiga (seperti pemblokiran akun, checkpoint verifikasi kartu identitas, penurunan interaksi/shadowban, atau pembaruan algoritma) pasca masa garansi serah terima selesai sepenuhnya menjadi risiko Pembeli.
  • Pengelola website dan developer dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atas kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan pembaruan sistem pihak ketiga tersebut.

Pasal 7: Pembatasan Tanggung Jawab Hukum (Limitation of Liability)

Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia:

  • Pengelola website, pemilik, developer perangkat lunak, dan staf kami TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kehilangan omzet komersial, reputasi merek, atau kerugian immateril apapun yang timbul dari transaksi atau penggunaan akun digital yang dibeli.
  • Batas nilai tanggung jawab finansial kumulatif tertinggi dari Platform kepada Pengguna atas setiap sengketa transaksi dibatasi secara mutlak sebesar biaya administrasi / komisi jasa rekber yang diterima oleh Platform dari transaksi terkait, dan tidak melebihi nilai tersebut.

Pasal 8: Pembebasan Tuntutan Hukum (Indemnification Clause)

Pengguna sepakat untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Platform, pemilik, developer, dan afiliasinya dari dan terhadap setiap klaim, gugatan, tuntutan hukum, denda, kerugian, kewajiban, dan biaya (termasuk biaya advokat/kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari:

  • Pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Pengguna.
  • Pelanggaran hukum perundang-undangan atau hak pihak ketiga oleh Penjual maupun Pembeli.
  • Penyalahgunaan akun digital oleh Pembeli untuk tujuan pornografi, perjudian online, penipuan publik, ujaran kebencian, atau aktivitas ilegal lainnya pasca pembelian.

Pasal 9: Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

JualBeliAkun.id menjunjung tinggi kepatuhan hukum siber Indonesia. Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara kooperatif dengan:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri / Siber Polri).
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi / Kominfo).
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Platform berhak secara sah menyerahkan data identitas, log alamat IP, rekaman percakapan transaksi, dan informasi perbankan milik pengguna kepada aparat penegak hukum berdasarkan permintaan resmi penyelidikan tindak pidana tanpa memerlukan persetujuan lanjutan dari pengguna yang bersangkutan.

Pasal 10: Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk pada Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap sengketa, perselisihan, atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dengan mediasi oleh Admin Resmi JualBeliAkun.id. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak tercapai kata mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.

Pasal 11: Pembaruan Ketentuan

Kami berhak memperbarui, menambah, atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu demi menyesuaikan dengan perkembangan regulasi hukum dan operasional keamanan platform. Pembaruan akan diumumkan melalui pembaruan tanggal "Pembaruan Terakhir" di bagian atas halaman ini.

Pertanyaan Mengenai Ketentuan Hukum?

Jika Anda memiliki pertanyaan resmi, laporan sengketa transaksi, atau klarifikasi seputar Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi tim hukum dan admin resmi kami: